Surat Silsilah Waris

           Persyaratan Surat Silsilah Waris


a. Asli surat silsilah waris yang ditandatangani oleh pembuat silsilah waris diatas materai Rp.10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang bukan ahli waris/tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dimana yang meninggal terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris terakhir berdomisili. 

b. Surat pengantar dari Ketua RT di mana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki. 

c. Foto copy akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana yang meninggal terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki 

d. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris, serta KTP saksi 

e. Foto copy buku/akte nikah yang memuat Almarhum/Almarhumah 


Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link Disinihttps://forms.gle/C8zfifpG3RhLZrog7

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.