Persyaratan Pengantar Surat Keterangan Kelahiran
Subjek baru lahir dan belum terdaftar dalam
kartu keluarga (Lahir tanpa bantuan medis) :
- Surat pengantar dari RT
- Surat pernyataan dari orang tua subjek
- Fotokopi surat perkawinan orang tua
Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga
orang tua
Subjek baru lahir yang telah terdaftar dalam
Kartu Keluarga :
- Pernyataan di atas Materai Rp.10.000
disaksikan 2 orang dewasa yang diketahui
Ketua RT setempat.
- Foto copy KK yang memuat data subjek
keterangan.
- Asli atau Foto copy ijazah yang dilegalisir .
Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/sNesqryR3hDQeaNN7
Posting Komentar