SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

       

 

           Persyaratan Pengantar Surat Keterangan Kelahiran


 

Subjek baru lahir dan belum terdaftar dalam

kartu keluarga (Lahir tanpa bantuan medis) :

- Surat pengantar dari RT

- Surat pernyataan dari orang tua subjek

- Fotokopi surat perkawinan orang tua

Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga

orang tua

Subjek baru lahir yang telah terdaftar dalam

Kartu Keluarga :

- Pernyataan di atas Materai Rp.10.000

disaksikan 2 orang dewasa yang diketahui

Ketua RT setempat.

- Foto copy KK yang memuat data subjek

keterangan.

- Asli atau Foto copy ijazah yang dilegalisir .

Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/sNesqryR3hDQeaNN7




Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.