Surat Pernyataan Waris

        Persyaratan Surat Pernyataan Waris

 

a. Asli surat pernyataan waris yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas meterai Rp. 10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang bukan ahli waris/tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dimana yang meninggal terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili.

b. Surat pengantar dari Ketua RT di mana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki. 

c. Foto copy akta kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah/ Disdukcapil dimana yang meninggal terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki. 

d. Foto copy KTP & Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris serta KTP saksi. 

e. Foto copy buku/akte nikah yang memuat Almarhum/Almarhumah. 

f. Foto copy data dukung peruntukan waris g. Surat lainnya yang diperlukan


Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link Ini :   https://forms.gle/FQUvaWzibJcrx8kJ9

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.