Persyaratan Surat Pernyataan Waris
a. Asli surat pernyataan waris yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas meterai Rp. 10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang bukan ahli waris/tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dimana yang meninggal terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili.
b. Surat pengantar dari Ketua RT di mana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
c. Foto copy akta kematian resmi yang
diterbitkan instansi pemerintah/
Disdukcapil dimana yang meninggal
terakhir berdomisili sesuai dokumen
kependudukan yang dimiliki.
d. Foto copy KTP & Kartu Keluarga (KK)
seluruh ahli waris serta KTP saksi.
e. Foto copy buku/akte nikah yang memuat
Almarhum/Almarhumah.
f. Foto copy data dukung peruntukan waris
g. Surat lainnya yang diperlukan
Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link Ini : https://forms.gle/FQUvaWzibJcrx8kJ9
Posting Komentar