Persyaratan Pengantar Surat Kematian
1. Surat pengantar dari RT yang menerangkan bahwa jangka waktu meninggal tidak lebih dari 10 tahun.
2. Surat pernyataan dari keluarga bermeterai
3. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga Pelapor dan Yang Meninggal.
Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/1brLWSb6ZUu5GpNQ7
Posting Komentar