SURAT KEMATIAN

       Persyaratan Pengantar Surat Kematian 


1. Surat pengantar dari RT yang menerangkan bahwa jangka waktu meninggal tidak      lebih dari 10 tahun.

2. Surat pernyataan dari keluarga bermeterai

3. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga Pelapor dan Yang Meninggal.


Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/1brLWSb6ZUu5GpNQ7


Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.