LEGALISASI PROPOSAL

         Persyaratan Legalisasi Proposal


Satu berkas Proposal dari pemohon yang
Memuat didalamnya :

a. Surat yang menyatakan bahwa pemohon yang bersangkutan adalah pengurus dari Institusi/yayasan/perusahaan atau badan hukum lainnya.

b. Asli Surat Permohonan/Proposal yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan bercap stempel, bertanda tangan dan berstempel RT serta Lurah

c. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
Proposal




Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/uBKZusN1YfEBG3zH8


Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.