Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk pemberian hak pertama kali, dengan syarat:
1. Tanah negara yang tidak terdapat
penguasaan pihak lain, yang dibuktikan
dengan minimal 2 (dua) surat Pernyataan
dari Pemilik Tanah yang berbatasan yang
menyatakan tanah tidak bersengketa dan
dimiliki oleh pemohon dengan dibubuhi
meterai
2. Surat Pengantar dari Ketua RT
3. Surat Permohonan dari Pemohon
4. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik
lama, Pemilik Baru, dan Saksi batas
5. Asli bukti perolehan yang relevan:
a. Kwitansi, jika diperoleh dari Jual Beli
b. Surat Pernyataan Hibah, jika diperoleh
dari Hibah
c. Surat Pernyataan Waris, jika diperoleh
dari Waris
d. Surat pernyataan dari penjual
bermeterai diketahui Ketua RT setempat,
jika tidak memiliki surat tanah.
e. Surat Putusan Pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum Tetap (Inkrah)
6. Asli Surat kepemilikan tanah yang lama
Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/Ce296cy7kyjoLsx87
Posting Komentar