Persyaratan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

 

        Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk pemberian hak pertama kali, dengan syarat:

 1. Tanah negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain, yang dibuktikan dengan minimal 2 (dua) surat Pernyataan dari Pemilik Tanah yang berbatasan yang menyatakan tanah tidak bersengketa dan dimiliki oleh pemohon dengan dibubuhi meterai 
 2. Surat Pengantar dari Ketua RT 
 3. Surat Permohonan dari Pemohon
 4. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik lama, Pemilik Baru, dan Saksi batas
 5. Asli bukti perolehan yang relevan:
 a. Kwitansi, jika diperoleh dari Jual Beli
 b. Surat Pernyataan Hibah, jika diperoleh dari Hibah 
 c. Surat Pernyataan Waris, jika diperoleh dari Waris 
 d. Surat pernyataan dari penjual bermeterai diketahui Ketua RT setempat, jika tidak memiliki    surat tanah.   
 e. Surat Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum Tetap (Inkrah) 
 6. Asli Surat kepemilikan tanah yang lama 


Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/Ce296cy7kyjoLsx87

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.