Surat Kuasa Waris

         Persyaratan Surat Kuasa Waris (sesuai permintaan pemohon)


a. Asli surat kuasa waris yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris pemberi kuasa diatas materai Rp.10.000,- dan yang menerima kuasa waris (untuk keperluan pengurusan surat pernyataan waris), dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dimana yang meninggal terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris terakhir berdomisili. 

b. Foto copy akta kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana yang meninggal terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki 

c. Surat pengantar dari Ketua RT di mana almarhum / almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki. 

d. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris serta KTP saksi. 

e. Foto copy buku/akte nikah yang memuat almarhum/almarhumah 

f. Foto copy data dukung peruntukan waris g. Surat lainnya bila diperlukan. 



Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link Disini : https://forms.gle/dr45hufkY5nbmdga7

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.