SURAT PENGANTAR PERKAWINAN

     Persyaratan Surat Pengantar Perkawinan


1. Asli surat pengantar dari RT


2. Asli atau foto copy KTP dan KK yang memuat
nama calon mempelai.


3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 2 lembar


4. Akta Perceraian (bagi janda/duda cerai
hidup)


5. Surat Kematian /kutipan akta kematian
(bagi janda/duda cerai mati);


6. Membawa kelengkapan blangko N dari
daerah asal untuk perkawinan di tempat
perempuan berada.


7. Surat keterangan wali


8. Surat keterangan kesehatan CPW ( Calon
Pengantin Wanita).


Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/e62JbfXaJwddHrZSA

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.