Persyaratan Surat Pengantar Perkawinan
1. Asli surat pengantar dari RT
2. Asli atau foto copy KTP dan KK yang memuat
nama calon mempelai.
3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 2 lembar
4. Akta Perceraian (bagi janda/duda cerai
hidup)
5. Surat Kematian /kutipan akta kematian
(bagi janda/duda cerai mati);
6. Membawa kelengkapan blangko N dari
daerah asal untuk perkawinan di tempat
perempuan berada.
7. Surat keterangan wali
8. Surat keterangan kesehatan CPW ( Calon
Pengantin Wanita).
Untuk Melanjutkan Ke Tahap Pelayanan Silahkan Klik Link disini : https://forms.gle/e62JbfXaJwddHrZSA
Posting Komentar